KONAWE KEPULAUAN – Budaya Kontau dan Hatamu asal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan.

Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia untuk Budaya Kontau dan Hatamu asal Konkep ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon.

Penyerahan sertifikat itu dirangkaikan dalam kegiatan Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Konkep, Armin menyebutkan, capaian tersebut merupakan puncak dari proses panjang yang telah dilalui oleh Pemkab Konkep bersama para pelaku dan pemerhati budaya.

Baca Juga:  Rp632 Miliar Anggaran Kemenkes untuk Bangun Empat RS di Sultra, Satu di Kolaka Timur

“Prosesnya dimulai dari pengkajian dan pengusulan di tingkat kabupaten, kemudian dilanjutkan ke tingkat provinsi, hingga akhirnya diserahkan kepada Kementerian Kebudayaan untuk dilakukan penilaian kelayakan,” ujar Armin dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, Pertunjukan Kontau dan Tradisi Hatamu telah melalui sidang penilaian oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dilaksanakan pada 7 Oktober lalu.

Baca Juga:  KPK Jadwalkan Kunjungan ke Pulau Wawonii Soal Izin Pertambangan

Dalam sidang tersebut, kedua warisan budaya ini dinilai memenuhi kriteria sebagai ekspresi budaya yang hidup dan masih dipraktikkan oleh masyarakat setempat.

Armin berharap, penetapan ini tidak hanya menjadi bentuk pengakuan negara, tetapi juga mampu mendorong upaya pelestarian budaya secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat identitas budaya masyarakat Konawe Kepulauan di tingkat nasional.

“Dengan penetapan ini, kami berharap generasi muda semakin mengenal, mencintai, dan melestarikan warisan budaya daerah sebagai bagian dari jati diri dan kekayaan bangsa,” katanya.

 

**