KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menjadwalkan kunjungan ke Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka koordinasi izin pertambangan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat KPK RI Nomor B/4744/KSP.00/70-75/07/2025 yang ditandatangani Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo tertanggal 22 Juli 2025 dan ditujukan kepada Bupati Konawe Kepulauan.

Dikutip dari surat tersebut, kunjungan KPK RI ke Konkep itu berlangsung selam 3 hari pada 28-30 Juli 2025 mendatang.

Baca Juga:  610 Rumah di Konawe Kepulauan Terendam Banjir

Agenda pada 28 Juli 2025, tim KPK RI akan melakukan diskusi teknis dan kunjungan lapangan untuk melihat aspek kepatuhan terhadap perizinan sektor kehutanan, khususnya pasca pencabutan IPPKH PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP).

Pada 29-30 Juli 2025, tim KPK RI akan menggelar diskusi teknis hingga kunjungan lapangan dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan.

Baca Juga:  Nelayan yang Hilang di Perairan Wawonii Ditemukan Meninggal Dunia

Disebutkan hal yang melatarbelakangi kunjungan KPK RI ke Kabupaten Konawe Kepulauan ini yakni pencabutan IPPKH PT GKP sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 264 Tahun 2025.

Kemudian terkait pertanggungjawaban dan kepastian hukum atas aktifitas pertambangan PT GKP.

***