KENDARI – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM RI) diminta untuk menyelesaikan sengkarut pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satunya adalah perusahaan pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) yang diduga telah menabrak sejumlah aturan pertambangan yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe-Jakarta (IMIK-Jakarta), Irsan Aprianto Ridham dalam keterangannya kepada HaloSultra.com.

Diungkapkan Irsan, PT GKP diduga aktif dalam kegiatan pertambangan dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Konkep yang menyebabkan terjadinya penyerobotan, pengrusakan, dan pencemaran lingkungan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Nipa-nipa dan Sentra IKM Kelapa di Konkep Diadukan ke KPK

“Terlebih lagi aktifitas mereka (PT GKP) dalam HPT tidak dilengkapi dengan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan),” kata Irsan dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).

Selain itu juga, PT GKP diduga menabrak aturan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) terkait pengelolaan wilayah agraris maritim atau Kawasan Perikanan Terpadu (KPT).

“Untuk itu kami mendedak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah terkait untuk menindak pelanggaran yang dilakukan PT GKP ini,” katanya.

Baca Juga:  KPP Kendari Cari Lansia yang Hilang Saat Memancing di Perairan Wawonii

Pihaknya juga mendesak APH untuk menangkap Direktur Utama PT GKP atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Dan juga mendesak Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan PT Gema Kreasi Perdana yang beroperasi di Pulau Wawonii itu.

“APH harus tegas mengambil langkah hukum terhadap aktifitas PT GKP di Wawonii,” demikian Irsan.

**