KOLAKA – Puluhan pengedar narkoba dan pelaku berhasil digagalkan oleh pihak Polres Kolaka dari sepanjang tahun 2022.

Terbaru, jajaran Polres Kolaka mengamankan satu pengedar narkoba bernama Hasrulla alias Tulla di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, pada Senin (31/10/2022).

Hal itu terungkap dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba di Aula Kemitraan Polres Kolaka.

Konferensi pers pengungkapan itu dipimpin langsung Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah, didampingi Kabag Ops AKP I Gede Pranata Wiguna, dan Kasat Narkoba, IPTU Alwi Akbar.

Baca Juga:  20 Ribu Pekerja Rentan dan 516 Ketua RT/RW di Kolaka Dilindungi Jamsostek

“Dari tersangka Tulla kami amankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,74 gram,” ujar Kapolres.

Dia menjelaskan, sepanjang tahun 2022 ini, pihaknya sudah mengungkap 40 kasus narkoba dan juga menangkap 52 tersangka pengedarnya.

“Rinciannya, pada periode Januari hingga Agustus 2022, kami berhasil mengungkap 32 kasus narkoba, dan menangkap 41 orang tersangka. Total barang bukti narkoba yang berhasil disita pada periode tersebut seberat 196,71 gram,” bebernya.

Baca Juga:  Pick Up Terjun ke Sungai Usai Senggol Motor di Kolaka, Begini Kronologinya

Kemudian, kata dia, pada periode Agustus-Oktober 2022 pihaknya berhasil mengungkap 8 kasus narkoba, menangkap 11 tersangka, dan mengamankan barang bukti seberat 54,17 gram.

“Dari total kasus tersebut dalam tahap sidik sebanyak 12 kasus, dan yang telah tahap dua atau P21 sebanyak 20 kasus,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya akan terus komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka. **