KOLAKA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) resmi nonaktif Bambang Punto Herdiyanto dari jabatannya sebagai Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Kolaka.

Bukan tanpa alasan, dia dinonaktifkan setelah salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kedapatan menggunakan handphone di dalam sel.

Kasus ini mencuat setelah seorang WBP pria berinisial Y terbukti menipu seorang wanita berinisial N hingga Rp210 juta.

Modusnya, dari dalam sel pelaku mengaku sebagai anggota TNI AL dan menjanjikan akan menikahi korban.

Dalam aksinya, pelaku bahkan melakukan video call sex (VCS) dengan korban dan diam-diam merekamnya untuk memeras dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tidak diberikan uang.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenag Sultra Apresiasi Suksesnya Penyelenggaraan STQH Nasional di Kendari

Kepada awak media Bambang membenarkan kabar penonaktifan dirinya itu,

“Iya benar mas. Hari ini saya dinonaktifkan,” singkatnya, Rabu (29/10/2025).

Tak hanya itu saja, Bambang juga mengakui adanya keterlibatan oknum petugas rutan yang diduga menyediakan ponsel bagi napi Y.

“Menurut pengakuan tersangka Y, handphone yang digunakan untuk menipu disediakan oleh seorang petugas Rutan Kelas IIB Kolaka,” ujarnya.

Oknum petugas tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan Ditjen Pemasyarakatan.

“Petugas itu masih berstatus saksi di Polresta Kendari. Ditjen Pemasyarakatan juga sudah memanggilnya untuk pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin,” tambah Bambang.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Mengaku Dikendalikan dari Dalam Rutan Kolaka

Dia menyebut, penonaktifannya merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus konsekuensi dari kejadian tersebut.

“Saya menyadari ini bagian dari tanggung jawab saya sebagai pimpinan,” tuturnya.

Sementara itu sebelumnya Y ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari di Rutan Kelas IIB Kolaka, Kamis (23/10/2025).

Saat ditangkap, Y mengaku sebagai anggota TNI AL dan menjanjikan akan menikahi korban jika menuruti kemauannya.

 

**