KOLAKA – Sebanyak 17 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam dipecat.

Pemecatan terhadap ASN lingkup Pemkab Kolaka dimaksud karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

“Ini bukan main-main, Kita harus memastikan ASN bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Kolaka, Surahmad Suaib di Kolaka beberapa waktu lalu.

Surahmad menyebutkan, berdasarkan hasil evaluasi kinerja terbaru, terdapat 11 ASN di Kolaka yang terbukti malas berkantor bahkan beberapa diantaranya merupakan pelanggar disiplin berat.

Baca Juga:  Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Dinas ASN Tahun 2026

Para ASN ini, kata Surahmad, akan segera disidang kode etik dan terancam diberi sanksi pemberhentian.

“Bayangkan, ketidakhadiran mereka selama tahun 2025 telah melampaui batas toleransi, lebih dari 3 bulan. Sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN, ini pelanggaran berat yang berujung pemecatan,” katanya.

Lanjutnya, ada pula 2 ASN lainnya dilaporkan sakit menahun, sementara 4 ASN lainnya diduga mengalami gangguan jiwa. Kondisi ini membuat mereka tak mampu menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Baca Juga:  Soal Insiden Kebakaran, Begini Penjelasan PT Ceria Nugraha Indotama

“Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka. Jika hasil pemeriksaan menyatakan mereka tak lagi mampu bekerja, maka pemecatan dengan hormat akan menjadi konsekuensinya” lanjutnya.

Tindakan tegas Pemkab Kolaka ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Kolaka. Disiplin dan kinerja yang optimal merupakan kunci keberhasilan pelayanan publik.

 

**