KOLAKA – Seorang perempuan berinisial DFR diamankan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka setelah mencoba menyelundupkan dua paket kecil diduga sabu dalam botol sampo.

Aksi itu terjadi pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.30 WITA saat DFR datang sebagai pengunjung dan mendaftar untuk membesuk salah satu warga binaan berinisial IS.

Pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas berhasil mengungkap upaya penyelundupan tersebut.

Baca Juga:  Viral, Fasilitas PT Ceria Nugraha Indotama di Kolaka Terbakar

“DFR mendaftar kunjungan pukul 14.30 WITA. Lalu sekitar pukul 14.36 WITA. Dia masuk dan dilakukan pemeriksaan tubuh serta barang bawaannya,” jelas Kepala Rutan Kolaka, Bambang Punto Herdiyanto, Rabu (23/7/2025).

Petugas mencurigai isi botol sampo yang dibawa DFR.

Setelah dibuka, ditemukan dua paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalamnya. Selain sampo, perempuan itu juga membawa sabun batang dan pasta gigi.

Baca Juga:  Oknum Polisi Diduga Bekingi Penjualan BBM Subsidi Ke Perusahaan Tambang, Bidpropam Diminta Usut

“Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa DFR adalah kurir. Dia diminta membawa barang tersebut oleh seseorang bernama Ajibong dengan imbalan Rp20.000, yang ditransfer sebelumnya,” ungkap Bambang.

Dirinya menambahkan, temuan ini merupakan kali pertama modus penyelundupan narkoba dengan botol sampo terjadi di Rutan Kolaka.

Barang bukti langsung diamankan dan pihak Rutan segera berkoordinasi dengan Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.

**