KENDARI – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk mengusut dugaan oknum polisi yang bekingi penjualan BBM Subsidi ke perusahaan tambang di Kolaka.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Sultra, Rojab dalam keterangan persnya kepada media ini, Senin (23/6/2025).

“Oknum polisi inisial M ini berdinas di wilayah Polres Kolaka. Dia kami duga bekerja sama sekaligus membekingi perusahan transportir melakukan aktivitas jual beli BBM subsidi jenis solar ke perusahan-perusahan tambang,” ungkap Rojab dalam keterangannya.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kolaka, 565 Gram Sabu Disita

Berdasarkan informasi, PT Rinjani Nakhla Perkasa (PT RNP) sudah melakukan aktivitas jual beli BBM subsidi jenis solar selama 13 tahun di wilayah Sultra.

Aktivitas ilegalnya ini berjalam mulus tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum berkat peran oknum M dalam membekingi perusahaan transportir tersebut.

“Kurang lebih 13 tahun melakukan aktivitas ilegalnya, dugaan kami ini tentu tidak terlepas dari peran M,” katanya.

Dijelaskannya, solar subsidi yang diperoleh PT RNP didapatkan dari para pengantri, kapal-kapal dari wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

“PT RNP ini bukan mitra dari Hiswa Migas dan Pertamina sehingga dia tidak di bisa mengambil BBM di Pertamina, Nah tempat pengisiannya itu dari para pengantri dan kapal-kapal yang berasal dari Sulsel yang di kumpulkan di daerah Samaturu Kolaka,” sebutnya.

Baca Juga:  Pick Up Terjun ke Sungai Usai Senggol Motor di Kolaka, Begini Kronologinya

Solar subsidi yang di dapatkannya itu pun di jual ke perusahaan tambang hingga smelter yang berada di Kolaka, Konawe hingga Konawe Utara (Konut).

Berdasarkan informasi tersebut, LPHK Sultra meminta Bid Propam Polda Sultra segera mengambil tidakan untuk melakukan pemeriksaan kepada oknum polisi inisial M dimaksud.

**