KOLAKA – Aktifitas pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Akar Mas Internasiona (PT AMI) terus berlangsung meski tak mengantongi izin.

Meski hingga saat ini IUP PT AMI belum mengantongi Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) namun fakta dilapangan menunjukan aktifitas penjualan ore nikel perusahaan tambang itu tetap berlangsung.

Sumber terpercaya HaloSultra.com menyebutkan, bahwa di WIUP PT AMI itu dilakukan oleh oknum berinisial WRD yang juga merupakan pemilik kargo di IUP PT AMI.

Memuluskan usaha WRD, kegiatan penambangan ilegal itu dilakukan pada malam hari. Dan diketahui WRD diduga memberikan royalty fee kepada pihak PT Akar Mas Internasional dari hasil penjualan ilegal ore nikel yang dilakukannya.

Baca Juga:  Oknum Polisi Diduga Bekingi Penjualan BBM Subsidi Ke Perusahaan Tambang, Bidpropam Diminta Usut

“Penjualan ore nikel ilegal itu dilakukan dengan menggunakan dokumen terbang dari Perusda Kolaka,” ungkap sumber tersebut.

Diungkapkannya lagi, mulusnya aktifitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum penambang WRD rupanya didukung juga oleh pihak lain.

Pihak yang bekerjasama dengan WRD itu diantaranya oknum anggota Polda Sultra, Ipda ARS, Direktur PT AMI inisial RC, pemilik Jetty PT PMS, dan pemilik Stockpile PT AMI inisial Hj UK.

Baca Juga:  Kejurda Panjat Tebing se-Sultra Bergulir, Ajang Jaring Bibit Atlet Potensial

“Wajar saja dugaan aktifitas ilegal tersebut, berjalan mulus karena adanya keterlibatan oknum-oknum tersebut, sehingga untuk menguatkan bukti-bukti, kami sudah punya foto oknum anggota Polda, termasuk oknum lainnya, termasuk barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Dibeberkannya lagi, jumlah ore nikel yang akan dijual secara ilegal oleh WRD adalah sekitar 10.000 MT yang tengah menunggu proses barging.

“Jumlahnya tidak main-main, aktivitas ilegal ini tidak bisa dibiarkan, kita akan jerat semua oknum yang terlibat didalamnya,” tutupnya.

**