Dua Pemuda di Kolaka Ditangkap Bawa Narkoba, 1,186 Kg Sabu Diamankan
KOLAKA – Kedapatan membawa narkotika jenis shabu, dua orang pemuda berinisial AF (24) dan A (22) ditangkap polisi. Sebanyak 1 kilogram dan 186 shabu turut diamankan.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Kakatua, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupatan Kolaka, pada Minggu 7 Januari 2024.
Kapolres Kolaka AKBP Moh. Yosa Hadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa kerap terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh para tersangka.
“Sehingga dari informasi tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan tehadap kedua pelaku di dalam sebuah kamar,” ujarnya, pada Senin 8 Januari 2024.
AKBP Yosa juga menuturkan, dalam penggrebekan tersebut, timnya juga ikut mengamankan barang bukti berupa butiran kristal jenis sabu, dan non narkotika.
“Barang bukti yang disita antara lain 1 Buah alat pres plastik, 2 buah dos paket pengiriman, 1 buah kotak warna coklat, 2 buah alat timbangan digital warna silver, 1 ball shacet plastik klip Kosong ukuran besar, 2 ball shacet plastik klip kosong ukuran sedang, 1 ball sahcet plasti klip kosong ukuran kecil, 1 unit handphone warna hitam, dan 1 unit handphone merek poco warna silver,” tuturnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling singkat seumur hidup.
**
Tinggalkan Balasan