KOLAKA UTARA – Seorang pria bernama Taufiqurrahim (22) warga Desa Lawaki Jaya, Kecamatan Tolala, Kolaka Utara (Kolut) diamankan Polisi usai diduga melakukan penganiyaan terhadap ayah tirinya, Andy Prasetya (42).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (01/12/2022), sekira pukul 09.30 WITA. Pelaku menganiaya ayahnya menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Aipda Arif Afandi mewakili Kapolres Kolut, AKBP Moh Yosa Hadi, bahwa pelaku diamankan berdasarkan laporan Nomor LP/03/XII/2022/Sultra/Res.Kolut/Sek. Tolala, tanggal 01 Desember 2022.

Awalnya, kata dia, sekitar pukul 06.00 WITA, tersangka Taufiq hendak membeli susu di warung menggunakan motor.

Saat hendak menghidupkan motor miliknya, kendaraan tersebut justru tidak hidup, pelaku pun memeriksa kendaraan dan mendapati penutup olinya terbuka serta ada cairan lain yang masuk dalam mesin.

Baca Juga:  ASN di Kolaka Utara Diimbau Sholat Dzuhur dan Ashar Berjamaah serta Ikut Pengajian Rutin

“Tersangka Taufiq mencurigai ayah tirinya yang memasukkan cairan lain ke dalam mesin motornya. Setelah itu, pelaku kemudian mempertanyakan hal itu kepada ibunya siapa yang masukkan cairan (Gommo) ke dalam mesin motornya? Ibu pelaku menjawab, ayah tirinya pelakunya,” jelasnya.

Karena kesal, kemudian pelaku langsung menemui ayahnya dan mempertanyakan apa maksud hingga memasukan cairan Gomok itu ke dalam mesin.

“Kenapa kita masukkan Gommo ke dalam mesin motor?tanya tersangka. Ayah tirinya menjawab. “Sembarang juga kamu menuduh, dengan nada keras,” katanya.

Beberapa lama kemudian, pelaku yang berada di ruang dapur mendengar suara keributan antara ibunya dan ayah tirinya itu.

Baca Juga:  Warga di Kolaka Utara Ditemukan Tewas dengan Tombak Tertancap di Dada

Saat itu pelaku melihat ayah tirinya mengambil alat, stan kunci shock yang diduga digunakan untuk memukul ibunya. Secara spontan pelaku juga mengambil parang di samping kompor di dapur rumahnya.

“Pelaku langsung mengayunkan parang berkali kali ke bagian kepala ayah tirinya,” bebernya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan dilarikan ke Puskesmas Tolala, namun karena korban mengalami luka yang cukup parah, sehingga korban dirujuk di RSUD I Lagalogo Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Personel sudah mengamankan tersangka di Polsek Tolala untuk kelanjutan penyidikan dan polisi juga sudah mengamankan satu parang sebagai barang bukti,” pungkasnya. **