KOLAKA UTARA – Dugaan ilegal mining yang terjadi di eks wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mining Maju (MM), Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) diduga masih terus beroperasi.

Pasalnya usai menelan korban bernama Sukri (28) dan Ardiansyah (27) di lokasi eks IUP PT MM di Kecamatan Lasusua pada 5 Oktober 2022 lalu, yang kemudian pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka.

Adapun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni yakni S merupakan Direktur PT Astata. Diketahui, PT Astata merupakan perusahaan yang mempekerjakan kedua korban di lokasi eks IUP PT MM.

Selain S, polisi juga turut menetapkan JAS dan AAF sebagai tersangka. Keduanya merupakan operator eksavator PT Astata.

Akibat peristiwa itu kemudian pihak kepolisian menghentikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MM). Tetapi kenyataannya sejumlah penambang liar diduga masih terus menggarap ore nikel di lokasi eks IUP PT MM. Padahal diketahui, IUP PT MM sudah dicabut sejak beberapa tahun lalu.

Baca Juga:  Operasi Pasar, TPID Kolut Temukan Kemasan Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran

Hal itu sampaikan oleh Presidium Pengurus Pusat (PP) Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (Jamindo), Muh Gilang Anugrah, kepada media ini, Kamis (20/10/2022).

Menurut Gilang, aktivitas ilegal mining di eks IUP PT Mining Maju dan sekitarnya sulit untuk dihentikan karena ada dugaan diback up oleh oknum aparat dari dua instansi.

“Semua penambang ilegal di lokasi itu tidak akan berhenti beroperasi meski sudah ada korban jiwa. Sebab, kami duga aktivitas di lokasi itu di back up oknum aparat dari dua instansi dengan sistem koordinasi,” ungkap Gilang.

Diungkapkannya, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, yang diperkuat dengan sejumlah bukti, aktivitas penambangan di lokasi PT MM sudah terjadi bertahun-tahun.

“Aktivitas penambangan ilegal di wilayah eks PT Mining Maju sudah terjadi sejak dua tahun lalu sampai sekarang dengan sistem koordinasi ke oknum aparat, kemudian menggunakan dokumen terbang untuk penjualan , dan juga menggunakan jetty ilegal untuk pemuatan,” bebernya.

Baca Juga:  Ramadan 2025, Baznas Kolaka Utara Salurkan Zakat kepada 2.793 Mustahik

“Aktivitas yang terjadi secara masif itu menurut kami tidak akan bisa dilakukan tanpa adanya koordinasi ke pihak-pihak terkait, jadi dugaan kami banyak instansi terkait yang terlibat di dalamnya,” tambahnya

Gilang juga menyebutkan, adanya penetapan tersangka dalam kasus tewasnya dua pekerja tambang di lokasi PT Mining Maju, yang salah satunya adalah direktur perusahaan tembang yang bekerja di lokasi itu, tidak bisa menghentikan aktivitas ilegal para penambang liar di sana.

“Penetapan tersangka salah satu direktur kontraktor mining tersebut tidak akan menghentikan para kontraktor lainnya untuk kembali beroperasi, untuk itu kami tantang Bareskrim Polri untuk segera ungkap dan tindak semua para penambang ilegal di eks IUP PT Mining Maju dan sekitarnya. Buktikan bahwa memang Polri mengatensi ilegal mining khususnya di Sultra,” pungkasnya. **