KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka percepatan legalisasi tanah serta pemanfaatan lahan kawasan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kolut, Nurrahman Umar dan diikuti Kepala Kanwil BPN Sultra beserta jajaran secara daring.
Dalam arahannya, Bupati Kolaka Utara menegaskan pentingnya percepatan legalisasi tanah, khususnya terhadap aset-aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, legalisasi aset daerah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset dalam menunjang pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Legalitas aset daerah sangat penting agar pemanfaatannya memiliki kepastian hukum dan dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Selain membahas legalisasi tanah aset daerah, rapat juga menyoroti pemanfaatan lahan kawasan milik Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara agar dapat dikelola secara tertib, terencana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan antara Pemerintah Daerah dan BPN, diharapkan proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama lintas sektor guna mendukung tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset daerah secara profesional dan berkelanjutan.
**






