Pemkab dan DPRD Bahas Perda Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara
KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD di Kolaka Utara menyatukan persepsi dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) terkait Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Diketahui, selama ini Hari Jadi Kolaka Utara diperingati setiap tanggal 7 Januari. Namun tanggal 18 Desember merupakan tanggal penetapan Undang-undang pembentukan daerah Kabupaten Kolaka Utara.
Sekda Kolut, H. Muhammad Idrus menyampaikan bahwa diskusi tersebut merupakan respons atas berkembangnya perhatian publik terhadap penetapan Hari Jadi Kolaka Utara.
“Diskusi hari ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjawab dinamika di masyarakat. Kami membangun kesepahaman dengan DPRD terkait penetapan Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara agar tidak lagi menimbulkan perdebatan,” ujar Sekda.
Idrus menjelaskan, hasil penelusuran dokumen dan kajian historis menunjukkan bahwa tanggal 7 Januari tidak memiliki dasar hukum yang kuat sebagai Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara.
Sebaliknya, data akademik dan dokumen negara justru mengarah pada tanggal 18 Desember sebagai momentum kelahiran daerah.
“Tanggal 18 Desember merupakan tanggal ditetapkannya Undang-Undang pembentukan Kabupaten Kolaka Utara. Ini menjadi dasar historis dan yuridis yang paling kuat,” jelasnya.
Untuk itu, Pemda dan DPRD sepakat bahwa penetapan Hari Jadi Kolaka Utara perlu diformalkan melalui regulasi daerah agar memiliki kepastian hukum dan menjadi pedoman bersama di masa mendatang.
“Kesepakatan awalnya adalah memperkuat penetapan Hari Jadi melalui Peraturan Daerah. Di dalamnya tidak hanya memuat tanggal, tetapi juga sejarah pembentukan Kabupaten Kolaka Utara,” tambah Sekda.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kolut, Agusdin menegaskan bahwa DPRD memandang perlu adanya regulasi resmi agar perayaan Hari Jadi tidak lagi dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas.
“Selama ini perayaan berjalan, tetapi tidak memiliki payung hukum yang kuat. Inilah yang ingin kita benahi bersama melalui Perda Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara,” ujar Agusdin.
Agusdin menambahkan, penyusunan Perda nantinya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh pemekaran dan masyarakat, guna memastikan sejarah yang dirumuskan benar-benar akurat dan dapat diterima secara luas.
“Kita akan membuka ruang konsultasi publik. Semua pihak yang terlibat langsung dalam proses pemekaran Kolaka Utara akan kita libatkan,” katanya.
Ia menargetkan Perda Hari Jadi Kolaka Utara dapat ditetapkan sebelum pelaksanaan peringatan Hari Jadi tahun 2026, sehingga ke depan perayaan dilakukan berdasarkan regulasi yang sah.
“Ini bukan soal mengubah tradisi, tetapi meluruskan sejarah sesuai amanat undang-undang,” tegas Agusdin.
Menurutnya, langkah ini juga akan menyelaraskan Kolaka Utara dengan daerah-daerah lain yang dimekarkan pada waktu yang sama dan telah menetapkan Hari Jadi berdasarkan tanggal pengesahan undang-undang pembentukannya.
**

Tinggalkan Balasan