KOLAKA UTARA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kolaka Utara (Kolut) memasang portal di jalur penghubung Desa Latawaro, Kecamatan Lambai dan Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Minggu (25/5/2025).

Portal dengan tinggi 2,10 meter ini resmi dipasang untuk membatasi kendaraan di atas tonase sesuai dengan kelas jalan khususnya truk, yang kerap melintas dan memperparah kerusakan jalan.

Untuk kendaraan roda empat lainnya seperti mobil pribadi masih diperbolehkan lewat, selama tinggi kendaraan di bawah batas yang ditentukan.

Baca Juga:  Dinilai Miliki Potensi Besar, Kemendag Dorong Muna Barat Perkuat Ekspor Hasil Laut

Langkah ini diambil menyusul kerusakan jalan yang semakin parah dan adanya jembatan di jalur tersebut yang dinilai rawan.

Padahal, sebelumnya sudah ada tanda larangan di ujung jalan masuk, namun tetap saja dilanggar.

Kepala Dishub Kolut, Alaudin Syah mengatakan pemasangan portal adalah upaya menyelamatkan jalur ini agar tetap bisa digunakan warga sekitar dengan aman.

“Kami pasang portal karena kondisi jalan sudah rusak, dan ada jembatan yang cukup berisiko kalau terus dilalui kendaraan berat. Larangan sudah ada, tapi masih banyak yang nekat. Jadi, ini langkah tegas supaya jalan ini tetap aman untuk warga,” ujar Alaudin seperti dikutip dari laman Pemkab Kolut.

Baca Juga:  Kuras Tabungan Sang Pacar hingga Rp28 Juta, Pria di Kendari Diringkus Polisi

Pemasangan portal ini melibatkan personel kepolisian, termasuk Kapolsek Ranteangin, Babinkamtibmas, dan perwakilan dari Camat Lambai.

Dishub Kolut pun mengimbau semua pengendara untuk menaati aturan yang berlaku.

“Bukan soal membatasi, tapi menjaga agar jalan tetap bisa dinikmati semua orang, hari ini dan ke depan,” pungkasnya.

**