KPU Kolaka Utara Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024
KOLAKA UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara (Kolut) buka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mulai 23 sampai dengan 29 April mendatang.
Hal itu seperti yang disampaikan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Komisioner KPU Kolut, Robi pada Senin (22/4/2024).
“Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada 23 April sampai 29 April 2024 kegiatan berlangsung selama 7 hari,” ucapnya, seperti dikutip dari kolutkab.go.id.
Dia merincikan, hasil seleksi tertulis calon anggota PPK diumumkan pada 9 sampai 10 Mei 2024. Selanjutnya, tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK pada 4 sampai 10 Mei 2024. Dilanjutkan dengan wawancara calon anggota PPK pada 11 sampai 13 Mei 2024, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK pada 14 sampai 15 Mei 2024, penetapan calon anggota PPK pada 15 Mei dan pelantikan anggota PPK pada 16 Mei 2024.
Selain pendaftaran untuk calon anggota PPK, juga dibuka pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa.
“Pendaftaran untuk calon adhoc dilakukan dua tahap yakni pendaftaran online melalui Siakba. Lalu kemudian masing-masing peserta mengunggah dokumen pendaftaran dan berkas aslinya diantar langsung ke kantor KPU,” jelas Robi.
Dia menyebut bahwa untuk perekrutan ini tidak berbeda dengan pemilu sebelumnya hanya saja dibatasi umur maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun, dan pendaftar harus berdomisili di kecamatan setempat.
Dengan demikian, KPU Kolaka Utara berharap proses pendaftaran ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan penyelenggara pemilu yang berkualitas serta dapat dipercaya oleh masyarakat.
**
Tinggalkan Balasan