KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) melakukan penertiban kendaraan dinas (randis), dengan memasangkan stiker khususnya penggunaan kendaraan roda empat. Hal ini bertujuan untuk menertibkan pemakaian kendaraan yang sering kali dipasangi plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKBw).

Pasalnya, ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan menyalahgunakan randis yang seharusnya hanya untuk pelaksanaan tugas.

Salah satu langkah penertiban yang dilakukan adalah dengan memasang stiker Randis milik Pemkab Kolaka Utara. Hal ini bertujuan agar masyarakat juga dapat mengawasi penggunaan randis yang tidak sesuai peruntukannya.

Saat ini, tercatat lebih dari 1600 unit kendaraan dinas milik Pemkab Kolaka Utara, dengan lebih dari 200 unit roda empat yang menjadi fokus utama pengawasan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Sultra Didesak Tetapkan Kepala Wilker Kolut sebagai Tersangka

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Haeril Imran mengatakan, penggunaan plat kendaraan yang tidak sesuai TNKB akan menyulitkan pengawasan terhadap randis tersebut, sehingga sangat berpotensi disalahgunakan.

“Contohkan bentuk penyalahgunaan randis antara lain, untuk mudik padahal sudah ada surat edaran bupati tentang larangan penggunaan randis untuk mudik. Pemasangan stiker pada randis diharapkan mampu mengurangi penyalahgunaan oleh oknum ASN yang diberikan fasilitas oleh pemda untuk kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerjanya,” ucapnya, seperti dilansir dari kolutkab.go.id, Selasa (6/2/2024).

Berdasarkan surat edaran bupati, sanksi atas penyalahgunaan randis adalah berupa penarikan dan pengguna randis wajib menjaga dan merawat dari kehilangan dan penurunan fungsi. Kehilangan akibat kelalaian pengguna dikenakan sanksi tuntutan ganti rugi (TGR).

Baca Juga:  Kemenhut Resmi Mencabut Izin Tambang di Pulau Wawonii

“Pemasangan stiker ini juga bertujuan untuk mencegah penggunaan BBM subsidi oleh randis yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Haeril Imran menegaskan bahwa seharusnya randis menggunakan BBM non subsidi yang masing-masing randis dianggarkan inklusif dengan belanja pemeliharaan randis.

Meskipun beberapa mobil dinas tertentu dikecualikan, seperti mobil Bupati, Pimpinan DPRD, dan eselon II, namun pengawasan terhadap penggunaannya tetap dilakukan. “Untuk mobil dinas ada pengecualian namun tetap akan diberikan tanda,” terangnya.

Dia menambahkan, pemasangan stiker pada randis dijadwalkan berakhir pada tanggal 11 Februari 2024, dengan harapan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

**