Pj Bupati Kolaka Utara Tepis Spekulasi Gabung Provinsi Luwu Raya
KOLAKA UTARA – Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara (Kolut) Sukanto Toding secara tegas menepis spekulasi penggabungan Kolaka Utara dengan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya.
Sukanto menekankan keterikatan pada Undang Undang yang membatasi kemungkinan perubahan wilayah.
Menurut UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Sulawesi Tenggara yang telah diperbaharui dengan UU nomor 7 tahun 2022, Kolaka Utara terikat pada batasan administratif dan fungsional yang ditetapkan untuk wilayah tersebut. Undang Undang tersebut mengakui wilayah Sulawesi Tenggara yang terdiri dari 17 kabupaten dan kota.
Sebelumnya, beredar spekulasi dua kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Kolaka dan Kolaka Utara menyatakan siap bergabung dan mendukung sepenuhnya upaya pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya.
Hal tersebut terungkap dalam perbincangan yang melibatkan Bupati Luwu, Pj Bupati Kolaka, Pj Bupati Kolaka Utara, Ketua DPRD Kolaka Utara dan Ketua BPW KKLR Sulsel pada Peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL-78) dan Hari Jadi Luwu (HJL-756) di Stadion A. Hasan Opu To Hatta Malili, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (23/1/2024).
“Saat itu hanyalah dalam suasana diskusi informal sebagai bagian wacana tidak kunjung lengkapnya persyaratan jumlah kabupaten berdirinya Provinsi Luwu Raya. Pernyataan itu langsung dijawab spontan Pak Ketua DPRD (Buhari),” ucap Pj Bupati, pada Rabu (24/1).
Dia menegaskan bahwa Kolaka Utara tidak mempertimbangkan bergabung dengan wilayah otonom baru. Pj Bupati juga menekankan keterikatan pada Undang Undang pembentukan Sultra yang membatasi kemungkinan penggabungan wilayah.
Dia menyebut, pembentukan Luwu Raya selalu berkaitan dengan penambahan kabupaten yang saat ini sementara digagas pembentukan Luwu Tengah. “Kolaka Utara harus tunduk pada Undang Undang yang mengatur pembentukan Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
“Jadi, penggabungan wilayah seperti yang diperbincangkan secara santai dalam suatu acara, tidaklah mudah dilakukan mengingat keterikatan per wilayah pada Undang Undang pembentukan Sulawesi Tenggara,” sambungnya.
Sebagai seorang yang memahami aturan akademis, Sukanto menyadari bahwa substansi mendasar dari urusan penggabungan wilayah dan menjelaskan bahwa ini bukanlah keputusan yang dapat diambil secara ringan.
“Ketentuan Undang Undang ini, yang diperbarui pada tahun 2022, semakin memperkuat kerangka hukum yang mengatur pembentukan dan pengukuhan wilayah di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan