Pj Bupati Kolut Ingatkan ASN Soal Netralitas Pada Pemilu 2024
KOLAKA UTARA – Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara (Kolut), Sukanto Toding mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah otoritanya terkait netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“ASN harus memahami makna netralitas. Mereka tidak boleh menghalangi hak warga negara untuk menentukan pilihan politiknya,” ucapnya di hadapan ASN saat memimpin apel pagi, pada Senin (11/12/2023).
Orang nomor satu di Kolaka Utara itu menekankan bahwa sesuai dengan surat edaran terkait netralitas yang dikeluarkan, telah melarang keterlibatan dalam aktivitas yang menunjukkan dukungan kepada calon tertentu.
“Netralitas bukan sekadar sikap, tapi landasan moral yang tak tergoyahkan. Memastikan setiap suara memiliki nilai yang sama, tanpa pengaruh ataupun upaya mengarahkan, adalah tanggung jawab kita semua dalam proses Pemilu,” tegas Sukanto Toding.
Lanjut Pj Bupati, semua pihak diharapkan untuk menjaga netralitas saat pelaksanaan Pemilu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam menentukan pilihannya, tanpa campur tangan atau pengaruh dari pihak manapun.
“Netralitas dalam Pemilu adalah fondasi yang harus dijaga dengan ketat. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihannya tanpa campur tangan atau keberpihakan dari pihak manapun,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan Undang Undang Nomor 5 tahun 2004 yang menggariskan tiga fungsi utama ASN. Pertama, melaksanakan kebijakan publik, kedua, memberikan pelayanan publik dan ketiga, berperan sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
“Sebagai ASN harus menjalankan ketiga fungsi ini dengan baik. Terutama, dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan kegiatan, memastikan bahwa semua lapisan masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil. Contohnya, dalam upaya mengatasi stunting dan kemiskinan, setiap instrumen kebijakan harus merata dan adil bagi semua,” tutup Sukanto Toding.
**
Tinggalkan Balasan