KOLAKA UTARA – Oknum polisi berinisial M berpangkat Bripka di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) digerebek saat pesta sabu bersama seorang wanita berinisial S alias N pada Rabu malam (22/11/2023).

Dia digerebek di sebuah kamar kos di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kolut.

Penggerebekan ini dilakukan oleh anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra dan Propam Polres Kolaka Utara.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Lantik JPT Pratama hingga Tunjuk Plt di Sejumlah OPD, Berikut Daftarnya

Informasi yang dihimpun, Bripka M saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (PS) Kepala Unit (Kanit) Samapta Polsek Ngapa, Polres Kolut.

Dari penggerbekan itu, tim menemukan alat hisap sabu atau bong, dua sachet bening sabu sudah habis terpakai, dan dua sachet masih berisi sabu.

Dari hasil tes urine yang dilakukan, Bripka M dinyatakan positif mengonsumsi Amphetamin.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan informasi penangkapan anggota polisi tersebut.

Baca Juga:  Nelayan di Buteng Ditemukan Tewas di Perahu Miliknya, Diduga Tersambar Petir

“Iya benar. Penangkapan dilakukan oleh Bid Propam Polda Sultra, diamankan anggota inisial M bersama seorang wanita inisial N. Ditemukan pula barang bukti narkotika. Hasil tes urine M positif konsumsi amphetamin,” jelas Ferry.

Ferry mengatakan, oknum polisi tersebut kemudian dibawa ke Polres Kolut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

**