KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (12/9/2023).

Kegiatan FGD yang dibuka secara langsung oleh Pj Bupati Kolut, Sukanto Toding itu berlangsung di Aula Kantor Bupati serta turut hadir Sekda Kolut, Asisten I, dan Kepala OPD atau dinas terkait.

Pj Bupati dalam kesempatan itu menyoroti pentingnya memiliki payung hukum yang kuat untuk mengatur pajak daerah dan retribusi daerah.

Dia menekankan bahwa instrumen peraturan harus dibangun dengan cermat, dengan tarif yang proporsional, tidak memberatkan masyarakat, dan yang paling penting, adil bagi semua pihak.

Baca Juga:  Dikelola BUMDes, Desa Patowonua Kolaka Utara Kini Miliki Usaha Ayam Petelur

Saatnya, kata Pj Bupati, untuk tidak terlalu bergantung pada dana dari pusat semata melainkan menggali potensi lokal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan.

“Salah satu inti otonomi daerah adalah mengembangkan sumber pendapatan asli daerah, bahwa pendapatan daerah adalah kunci untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik, pelayanan yang baik akan menciptakan pendapatan, dan pendapatan tersebut harus digunakan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Pj Bupati Kolut dikutip dari laman Pemkab Kolut.

Baca Juga:  Berlabel PSN, Progres Investasi Smelter PT KRIP di Kolaka Utara Dipercepat

“Diperlukan inovasi dan kreativitas untuk menghasilkan PAD yg maksimal, semoga forum ini bisa menjadi sumber acuan yg baik dalam menyusun Ranperda pajak dan retribusi daerah,” harapnya.

Pj Bupati juga menekankan perlunya memiliki kerangka berpikir yang berbeda, yaitu fokus pada bagaimana menghasilkan pendapatan, bukan hanya berpikir tentang pengeluaran.

Pihaknya mengajak untuk memprioritaskan pelayanan terbaik sebagai cara untuk meningkatkan pendapatan daerah.

**