KOLAKA UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah itu sebanyak 96.814 wajib pilih.

Hal tersebut sebagaimana keputusan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Kolaka Utara untuk Pemilu 2024 mendatang pada Rabu (21/6/2023).

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kolaka Utara, Sumardin Pere menyebutkan, jumlah 96.814 wajib pilih itu terdiri dari 48.833 wajib pilih laki-laki dan 47.981 wajib pilih perempuan.

Baca Juga:  Ombudsman Sultra Serahkan Hasil Penilaian Pelayanan Publik 2024 ke Pemkab Kolut

Jumlah DPT Pemilu 2024 itu tersebar di 15 kecamatan, 133 desa/kelurahan se Kabupaten Kolaka Utara yang terdistribusi di 422 tempat pemungutan suara (TPS).

Disebutkannya, DPT Pemilu 2024 di Kolut ini meningkat atau bertambah sebanyak 3.335 pemilih dari DPT Pemilu 2019 lalu.

“Dibanding Pemilu 2019 lalu, jumlah wajib pilih dalam DPT Pemilu 2024 meningkat atau bertambah sebanyak 3.335 wajib pilih,” sebut Sumardin dalam keterangannya.

Baca Juga:  Operasi Pasar, TPID Kolut Temukan Kemasan Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran

Sumardin juga mengimbau masyarakat Kolut untuk dapat melihat dan memastikan namanya apa telah terdaftar dalam DPT yang umumkan di setiap desa oleh PPS.

“Kalau belum terdaftar, maka sampaikanlah ke penyelenggara setempat dalam hal ini PPS,” bilangnya.

Untuk diketahui pelaksanaan rapat pleno penetapan DPT Pemilu 2024 turut dihadiri Ketua Bawaslu Sultra, Iwan rompo, Bawaslu Kolaka Utara, PPK  dan Panwascam se-Kolaka Utara, dan pihak terkait lainnya.

**/rls