KOLAKA UTARA – Ihwal penemuan mayat bayi yang sudah membusuk di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (8/6/2023) lalu, akhirnya terungkap.

Bayi berjenis kelamin perempuan yang diperkirakan berumur 8 bulan itu ditemukan pertama kali oleh seorang pelajar SD di belakang rumah salah seorang warga.

Humas Polres Kolut, Aipda Arif Afandi menyebutkan, bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap pasangan remaja yang sengaja digugurkan atau aborsi.

Sang ibu berinisial A (15) yang saat ini masih berstatus pelajar yang menjalin asmara hingga hamil dengan remaja pria inisial S warga Kecamatan Pakue.

Baca Juga:  Pembangunan RSUD Koltim Dimulai, Alokasi Anggaran Capai Rp170 Miliar

Karena kehamilannya tak ingin diketahui oleh orang tua dan keluarga, pelaku kemudian meminum tablet obat penggugur janin.

“Pelaku meminum 8 tablet obat penggugur janin saat akan tidur,” kata Arif dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).

Obat penggugur janin itu dia dapatkan dari rekannya di Makassar, Sulawesi Selatan seharga Rp450.000.

Keinginan untuk menggugurkan janin didalam badannya itu dilakukan A tanpa sepengetahuan S pada Sabtu (3/6/2023).

Esoknya saat A terbangun dari tidur, dia mengalami sakit perut dan tak lama kemudian bayi itu terlahir dalam kondisi tak bernyawa.

Bayi tersebut kemudian dia bersihkan, lalu dibalut dengan kain dan dibungkus dengan kantong plastik putih, kemudian dikubur.

Baca Juga:  Wali Kota Baubau Minta Pemprov Dukung Akselerasi Pembangunan Kawasan Kepton

Pelaku A tak menyangka jenazah bayi yang baru dikuburnya itu akan muncul ke permukaan dan ditemukan seorang pelajar SD disana.

Awalnya S ingin bertanggungjawab atas bayi yang dikandung A, tetapi A menolak dengan alasan tak ingin putus sekolah.

“Keduanya sudah ditahan di Mapolres Kolut,” kata Arif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 194 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dan S dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

*/rl