Dua Mantan Kades di Konut Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi DD
KONAWE UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) menetapkan dua mantan Kepala Desa (Kades) di Lamparinga, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut) sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan atau korupsi dana desa (DD).
Kedua mantan Kades itu berinisial MA dan HA. Keduanya ditetapkan jadi tersangka, usai diduga korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp310.737.000.
“Tersangka pertama berinisial MA diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat masih menjabat jadi Kades pada tahun 2015-2021,” ujar Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo melalui keterangan resminya, Rabu (5/4/2023).
Dijelaskannya, dugaan kasus korupsi itu berawal, saat Desa Lamparinga mendapat dana desa sebesar Rp947.251.000. saat itu MA masih menjabat sebagai Kades, membuat program pembangunan usaha jalan tani dengan menggunakan dana desa.
“Pada masa jabatan MA sebagai Kades, dana desa tahun 2021 pada tahap I, digunakan untuk membangun jalan usaha tani. Namun objek kegiatan tersebut tidak diselesaikan, sementara dana tersebut sudah dihabiskan oleh pelaku. Sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp152.635000,” jelas Priyo.
Kemudian, kata dia, setelah masa jabatan MA selesai, HA kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Kades Lamparinga, pada Juni 2021 sampai dengan Februari 2022.
HA, kemudian melanjutkan untuk mengelola dana desa yang telah diberikan oleh Pemerintah. Di tangan HA, dana desa digunakan untuk membuat beberapa kegiatan pembangunan.
“Diantaranya penyediaan sarana perkantoran, pengelolahan administrasi dan kearsipan desa, serta program pembangunan atau rehap RTLH (Rumah Tidak Layak Huni),” kata Eks Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra itu.
Dalam perjalanannya, beberapa item kegiatan tersebut juga tidak selesai, namun anggaran telah habis digunakan untuk peruntukan yang lain. Akibatnya, dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp158.102.000.
Dibeberkannya, modus korupsi kedua tersangka diduga secara sengaja membuat kegiatan hanya semata-mata untuk mencarikan dana desa tersebut, agar mendapat keuntungan.
“Tersangka mencairkan dana desa untuk membuat program pembangunan.Namun tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai APBDesa dan dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka melainkan untuk kepentingan pribadi,” tutur dia lagi.
Disebutkannya, untuk memuluskan kegiatan tersebut para tersangka tidak melibatkan perangkat desa dalam mengelola dana desa. Selain itu, kedua mantan Kades tersebut juga tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” jelas Priyo.
Saat ini, lanjut Priyo, kedua mantan Kades tersebut MA dan HA telah ditahan di Polres Konut. Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya, keduanya dijerat pasal tentang UU tindak pidana korupsi.
“Ancaman Pidananya yaitu maksimal Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak 1 miliar,” tutupnya. **
Tinggalkan Balasan