KOLAKA TIMUR – Setiap anak di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) harus dilindungi dari segala kekerasan dan hal lain yang membahayakannya.

Hal ini disampaikan Plt. Bupati Koltim, Abdul Azis saat membuka sosialisasi penyediaan layanan bagi anak, yang memerlukan perlindungan khusus, di Aula Kecamatan Dangia, Desa Gunung Jaya.

Dijelaskannya, kasus kekerasan rumah tangga, kekerasan anak, serta kekerasan seksual, hingga kasus penelantaran anak mengalami peningkatan di tahun 2022 sebanyak 15 kasus. Kasus tersebut diantaranya, pelecehan seksual terhadap anak usia empat tahun, ada juga remaja usia 14 dan 16 tahun.

Baca Juga:  Gadis di Koltim Diperkosa Pacar dan 6 Rekannya Bergiliran, Begini Kronologinya

“Mudah-mudahan, dengan adanya sosialisasi seperti ini kita bisa diberikan pemahaman serta arahan agar dapat mencegah kasus tersebut,” jelas Azis dilansir dari laman Pemkab Koltim, Rabu (21/12/2022).

Untuk meminimalisir kasus tersebut, bupati meminta para camat dan kepala desa, agar membentuk Forum Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (FPATBM), serta satuan tugas kekesaran terhadap perempuan. Ia berharap, semua elemen masyarakat dapat mengkampanyekan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga:  RSUD Koltim Naik Kelas ke Tipe C, Bakal Dilengkapi Peralatan Medis Modern

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Koltim, Amiruddin mengatakan, saat ini telah dibentuk FPATBM yang berfungsi sebagai informan yang bertugas memberikan informasi kepada pemerintah jika menemukan kejadian kekerasan terhadap anak.

“FPATBM bakal memberikan sosialisasi, monitoring, kontroling serta aduan kepada dinas, jika menemukan ada indikasi kekerasan terhadap anak. Amiruddin menjelasakan, FPATBM merupakan relawan yang saat ini bertugas sebagai ujung tombak pemerintah di masyarakat,” kata Amiruddin. **