BUTONWarga memblokade jalan di Desa Warinta yang menjadi akses penghubung antara Kota Baubau menuju Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Aksi blokade jalan tersebut ditengarai dilakukan oleh seorang ibu paruh baya bernama Wasori dibantu warga lainnya yang terekam dalam video yang diterima HaloSultra.com, Minggu (21/5/2023).

Menurut informasi yang dihimpun, aksi blokade jalan yang dilakukan oleh Wasori itu sebagai buntut dari tuntutan kepada pihak pemerintah untuk mengganti lahannya yang dijadikan jalan sebesar Rp50 juta.

Bahkan Wasori juga disebutkan pernah menemui Pemkab Buton menuntut ganti rugi atas dua bidang tanahnya yang diduga diserobot untuk pembangunan jalan tersebut

Pj Bupati Buton, Basiran membenarkan aksi blokade jalan yang dilakukan oleh ibu Wasori warga Desa Warinta.

Baca Juga:  Kejari Konsel Tahan Kades Amolengo, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

“Sesungguhnya yang diperjuangan ibu Wasori adalah hak-hak kebun dan tanamannya, yang dirusak oleh pihak kontraktor pada awal pembukaan jalan dimaksud dan telah disampaikan pada masa itu namun tidak disahuti,” jelas Basiran dalam keterangannya.

Kata Basiran, sebelumnya pada awal pembukaan jalan tahun 2016 lalu itu juga telah terjadi pemalangan oleh Wasori dan warga Desa Warinta lainnya yang tanahnya diserobot agar mesti dibicarakan antara pihak terkait termasuk Pemda.

“Saat penghaspalan, warga Desa Warinta memanggil pihak kontraktor dan melarang agar pekerjaan pengaspalan jangan dilanjutkan karena tak adanya ganti rugi,” bebernya.

Setelah itu, pemerintah Desa Warinta kemudian melakukan mediasi dan pemanggilan terhadap kontraktor dan warga. Dalam pertemuan itu, jalan tersebut tetap dilanjutkan.

Baca Juga:  Wisata Berujung Duka, Pemuda Asal Konsel Tewas Terseret Ombak di Pantai Taipa

Tetapi dengan syarat warga yang diserobot tanahnya itu meminta kepada pemerintah Desa Warinta untuk dibuatkan sertifikat gratis kepada warga yang telah menghibahkan lakasinya untuk jalan tersebut.

“Setelah berjalan warga lain sudah dibuatkan sertifikat tetapi hanya Wasori yang tidak masuk dalam daftar pembuatan sertifikat gratis oleh pemerintah desa. Sehingga terjadilah pemalangan berikutnya,” katanya lagi.

Ia menambahkan, akibat kejadian itu, pihaknya  akan melakukan pemanggilan terhadap pemerintah desa, kontraktor dan warga agar persolan seperti ini segera terselesaikan.

“Saya telah menetapkan untuk kita rapat Senin 22 Mei 2023 bersama, pihak kontraktor, Dinas PU, Kades Warinta, BPD Warinta, Camat, Kabag Tapem, dan ibu Wasori,” pungkasnya. **