BUTON UTARA – Misteri kasus pembakaran sepeda motor di Pelabuhan Lama Ereke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) akhirnya perlahan terungkap.

Seorang pemuda berinisial EZ alias YS (20), warga Desa Laangke, ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Butur pada Jumat (23/5/2025) malam sekitar pukul 19.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di Jalan By Pass Kecamatan Kulisusu, menyusul laporan pembakaran motor milik remaja 17 tahun berinisial AS, yang ditemukan hangus terbakar pada dini hari sebelumnya.

Baca Juga:  Lakalantas di Kendari Tewaskan Pengendara Motor, Begini Kronologinya

“Terduga pelaku sudah kami amankan. Dia diduga kuat terlibat dalam pembakaran kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHP subsider Pasal 406 KUHP,” ujar Kapolres Butur, AKBP Totok Budi Sanjoyo, Senin (26/5/2025).

EZ diamankan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Muslimin, setelah dilakukan identifikasi di lapangan dan pengumpulan keterangan saksi-saksi.

Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian, menggeledah badan pelaku, mengamankan barang bukti, hingga melakukan interogasi awal terhadap terlapor.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Idulfitri, Pemkab Butur Gelar GPM di Rante Gola

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/31/V/2025/SPKT/Polres Buton Utara/Polda Sultra, yang kami terima pada tanggal 23 Mei,” jelas Kapolres.

Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta motif yang lebih dalam terkait aksi pembakaran tersebut.

Proses penyelidikan lanjutan terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Butur.

**