BUTON UTARA – BPJS Ketenaga Kerjaan melakukan sosialisasi dalam rangka monitoring dan evaluasi kerja sama bersama Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Utara (Butur).

Sosialisasi yang merupakan amanah Inpres No. 2 Tahun 2021 dibuka oleh Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Mansur di Aula Bappeda, pada Rabu (26/6/2024).

Mansur menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia dengan jaminan sosial yang dilaksanakan BPJS Kesehatan dengan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas Klaim JHT di PT Sritex

“Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah melakukan langkah-langkah dengan memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pegawai pemerintah Non ASN seperti aparatur pemerintah Desa, Direksi maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah dan lainnya,” jelasnya, seperti dikutip dari laman Pemda Butur.

Ia menuturkan, sebagai representasi Pemda Buton Utara di masyarakat, pegawai pemerintah Non ASN memiliki peran penting dalam membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional dan bermartabat sehingga pemerataan pembangunan dapat terwujud.

“Oleh karena itu dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini diharapkan pegawai Non ASN tidak perlu cemas dalam melakukan aktivitas kegiatan pemerintahan karena telah dijamin oleh negara,” kata Mansur.

Baca Juga:  Bupati Butur Tinjau Pasar Sentral Mina-minanga Pantau Harga dan Stok Bapok

Rapat Monitoring dan Evaluasi ini diharapkan menjadi sarana buat seluruh OPD di Kabupaten Buton Utara untuk mendapatkan informasi mengenai program, manfaat dan prosedur pelayanan, sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi hambatan yang berarti dengan mempedomani semua aturannya.

“Kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Buton Utara agar melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN di Kabupaten Buton Utara,” pungkasnya.

**