Sekda Butur Terima Kunjungan Tim Pemeriksa BPK Sultra
BUTON UTARA – Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kunjungan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Utara (Butur), pada Selasa (16/4/2024).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Butur, Muhammad Hardhy Muslim.
Dalam kunjungannya, Ketua Tim Pemeriksa, Rezky Rachmatullah menyampaikan Pemberitahuan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2023 akan berlangsung selama 27 hari kalender, dimulai dari tanggal 16 April sampai dengan 12 Mei 2024.
Pemeriksaan terinci itu bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap laporan keuangan.
“Apakah laporannya telah disajikan secara wajar dalam semua hal material yang sesuai dengan prinsip akuntansi dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Sintesa Hasil Pengawasan (SHP),” papar Rezky, seperti dikutip dari laman facebook Diskominfo Butur.
“Sekalipun laporan keuangan sudah beres, tentunya angka-angka yang tertuang dalam pelaporan tersebut harus didukung dengan dokumen pendukung, rincian yang bisa menjelaskan sumbernya dari mana, atau kertas kerjanya darimana sehingga mendapatkan angka dimaksud,” sambungnya.
Dia menyebutkan bahwa hal yang menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Butur terhadap pemeriksaan kali ini, yaitu laporan keuangan Pemda Tahun Anggaran 2023 yang dinyatakan sudah beres. Namun perlu dibuktikan kembali dengan pemenuhan perhitungan analisa prosedur serta lengkap dengan dokumen pendukungnya.
Resky menjelaskan, penyeragaman format laporan keuangan dan cap sesuai dengan SK Permendagri, lalu dilengkapi dengan pengungkapan data ekonomi makro daerah, yang meliputi angka pengangguran, Gini Ratio, IPM, angka kemiskinan, serta penjelasanya selama tiga tahun terakhir dan pengungkapan data kinerja mandatory spending dalam postur APBD untuk bidang pendidikan, kesehatan, pengawasan, infrastruktur dan dana transfer ke desa, beserta penjelasan atas capaian, kendala serta upaya untuk mengatasinya.
Selanjutnya, tentang penyajian properti investasi sesuai Perpres 17 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah apabila ada. Tetapi, pihaknya telah menilai, kalau dilihat dari kebijakan akuntansinya sudah mengakomodir.
“Namun, untuk mengidentifikasi aset-aset mana saja yang termasuk kategori investasi belum tercantum,” jelasnya.
Terakhir, yang menjadi perhatian adalah terkait penerapan kebijakan atau program baru pemerintah daerah yang dibuat dan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan.
Sementara itu, Sekda Hardhy Muslim, menghimbau agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Butur, dapat menyiapkan seluruh kelengkapan data-data dan dokumen pendukung yang diperlukan Pemeriksa.
“Saya ingatkan kepada Pimpinan OPD agar jajaran pejabat Perangkat Daerah dapat selektif untuk tidak berpergian ke luar Daerah selama pemeriksaan berlangsung,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan