BUTON SELATAN – Dugaan permainan tender atau lelang sejumlah pekerjaan di Kabupaten Buton Selatan (Busel) resmi diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Laporan itu dilayangkan langsung oleh Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik (LPKP) pada Jumat (17/10/2025).

Dalam laporan itu, Ketua LPKP, La Ode Tuangge menerangkan dugaan permainan tender proyek pekerjaan, yang diatur sedemikian rupa demi kepentingan pihak yang memiliki kedekatan keluarga dengan pejabat daerah.

Pihak LPKP menyoroti setidaknya tujuh proyek pendidikan dan sanitasi yang proses tendernya dinilai janggal.

Pemenang asli disebut sengaja digugurkan dengan berbagai alasan administratif, seperti dokumen alat tidak valid atau tidak melampirkan SKP, meski bukti yang mereka miliki sebenarnya lengkap.

Baca Juga:  Usai OTT di Kolaka Timur, KPK Bidik Belasan Kabupaten Lainnya

“Ada pola penggantian pemenang yang konsisten, dan itu tidak mungkin terjadi tanpa koordinasi di level atas,” kata La Ode Tuangge.

Beberapa proyek yang disorot antara lain:

Pembangunan Gedung Serbaguna SMPN 1 Kadatua (Rp1,9 miliar).
Rehabilitasi empat RKB SDN 1 Lampanairi (Rp830 juta).
Rehabilitasi tiga RKB SMPN 1 Sampolawa (Rp850 juta).

LPKP menilai praktik semacam ini bisa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  KPK Jadwalkan Kunjungan ke Pulau Wawonii Soal Izin Pertambangan

“Ini bukan hanya soal etik, tapi soal hukum. Kalau benar ada intervensi untuk memenangkan pihak tertentu, itu bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas La Ode.

Dia pun berharap lembaga antirasuah menelusuri dugaan keterlibatan kepala daerah yang disebut-sebut menjadi pusat koordinasi dari praktik pengaturan tender tersebut.

“Kita butuh pemimpin yang bersih dari kepentingan keluarga dan politik dalam pembangunan. Rakyat Busel tidak boleh dirugikan oleh permainan anggaran yang sistematis,” pungkasnya.

 

**