Pastikan Persiapan Tahapan Pendaftaran Pencalonan Pilkada 2024, KPU Busel Gelar Rakor
BAUBAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan (Busel) menggelar Rapat koordinasi (Rakor) persiapan tahapan pendaftaran pencalonan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Busel pada Pilkada serentak 2024.
Kegiatan itu berlangsung di Villa Nirwana Baubau yang yang dihadiri masing-masing naradamping partai politik, Minggu(11/8/2024).
Ketua KPU Busel, Hastun menjelaskan rakor yang dilaksanakan ini merupakan langkah persiapan menjelang masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
“Jadi kegiatan hari ini kami menyosialisasikan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Bupati-Wakil Bupati sekaligus menyampaikan kepada partai politik yang hadir terkait syarat-syarat dalam pencalonan Bupati-Wakil Bupati di Buton Selatan,” jelasnya kepada awak media.
Kata dia, Pilkada 2024 di Busel sudah dipastikan tidak ada calon perseorangan atau jalur independen. Sehingga, yang memungkinkan hanya melewati dua jalur.
Dia menuturkan, pertama melalui partai politik atau gabungan partai politik dengan ketentuan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.
“Jadi minimal 5 kursi, karena DPRD Busel terdapat 25 kursi,” kata Hastun.
Sementara yang kedua, melalui ketentuan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Busel.
“Misalkan begini, ada partai politik setelah melalui proses negosiasi dia hanya mencapai 4 kursi, maka mungkin dia bisa menggunakan alternatif tersebut,” ujarnya.
“Kalau di Buton Selatan, suara sah 25 persen tersebut kurang lebih sebanyak 12 ribu, artinya dia bisa menambahkan suara sah dari partai lain dengan jumlah 12 ribu atau 25 persen dari suara sah,” lanjutnya.
Dia menyebutkan, pendaftaran calon Bupati-Wakil Bupati Busel dimulai pada 27-29 Agustus 2024, sementara pemeriksaan kesehatan mulai 27 Agustus hingga 2 September.
Selanjutnya, untuk penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September, sedangkan untuk pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon kepala daerah pada 23 September.
Kata Hastun, terhitung mulai hari ini, tersisa 107 hari lagi untuk pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Dalam Rakor ini, KPU Busel sekaligus menghadirkan sejumlah narasumber membahas syarat pencalonan kepala daerah diantaranya Bawaslu Busel, Dinas Pendidikan Busel, RSUD Busel, Pengadilan Negeri Buton, Polres Buton, dan Polres Baubau.
**
Tinggalkan Balasan