BOMBANA – Seorang warga Kabupaten Bombana bernama Wawan, diduga menerima perbuatan tidak menyenangkan dari PT Panca Logam Makmur beberapa oknum Polres Bombana, pada Selasa (15/11/2022).

Kuasa hukum Wawan, Ramdan Riski Pratama menuturkan, kliennya memiliki tanah yang merupakan peralihan hak atas tanah dari Disrun kepada Wawan berdasarkan surat keterangan peralihan hak tanah yang ditandangani oleh Raja Moronene Apua Mokole Alfian Pimpie.

“Bahwa pada Tanggal 08 November 2022 telah terjadi perpanjangan IUP PT AABI berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 1112/1/IUP/PMDN/2022, yang selanjutnya tanah milik klien kami di klaim masuk dalam wilayah konsensi IUP PT Anugrah Alam Buana Indonesia,” ujarnya, pada Jum’at (18/11/2022).

Ramdan juga mengatakan, pada tanggal 11 November PT AABI menerbitkan Surat Edaran himbauan kepada masyarakat agar segera meninggalkan lokasi wilayah konsensi IUP.

“Karena tanah miliknya masuk dalam konsensi IUP PT. AABI, klien saya menyurat ke Polres Bombana terkait aksi kegiatan pendudukan lahan dan permohonan pengamanan untuk menghindari benturan benturan di lapangan namun tidak mendapat respon dari pihak Polres Bombana,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemkab Bombana Beri Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Kawasan Industri PT SIP di WIUP Aktif PT PLM dan PT AABI

Karena merasa memiliki hak terhadap tanahnya, Wawan kemudian menduduki lahan dengan memasang tenda dan spanduk dengan tujuan untuk menindaklanjuti Surat Edaran PT AABI sekaligus mendesak PT AABI agar segera menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik lahan secara musyawarah mufakat.

“Namun yang membuat kami heran, pada tanggal 15 November PT Panca Logam Makmur dan beberapa oknum Polres Bombana mengatasnamakan PT AABI mendatangi pihak pemilik lahan meminta untuk segera membongkar tenda tenda dan meninggalkan lokasi dengan dalil bahwa PT AABI berada di bawah naungan PT Panca Logam Group yang dimana sebelumnya PT Panca Logam Makmur telah melakukan MoU dengan pemilik lahan Raja Moronene Apua Mokole Alfian Pimpie,” jelasnya.

Baca Juga:  Dinilai Mencoreng Wibara Kerajaan, LAM Keuwia Makzulkan Raja Moronene Rumbia VII

Karena belum menemukan titik terang terkait kompensasi peralihan hak atas tanah yang masuk wilayah konsensi IUP PT AABI, Wawan selaku pemilik lahan tidak mau meninggalkan lokasi tersebut.

“Terjadilah adu mulut antara pihak PT Panca Logam Makmur yang didampingi Polres Bombana dengan perwakilan pihak pemilik lahan yang pada saat itu sedang di lokasi karena tidak ada titik temu maka pihak PT Panca Logam Makmur bersama oknum Polres Bombana akhirnya melakukan pengrusakan dan pembakaran tenda-tenda beserta spanduk-spanduk,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak kuasa hukum Wawan akan membawa ke jalur hukum atas dugaan kejadian tersebut.

“Bahwa kami dari pihak pemilik lahan akan melakukan langkah–langkah hukum untuk mengungkap motif keterlibatan Polres Bombana dan PT Panca Logam Makmur dalam menghilangkan hak-hak pemilik lahan,” pungkasnya. **