BOMBANA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasasi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Forum Petani Bombana mendesak pemerintah untuk segera turun tangan menyesuaikan harga pembelian gabah di tingkat petani sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres).

Desakan ini disampaikan pada Senin (20/10/2025) menyusul anjloknya harga gabah yang membuat petani di Bombana mengalami kerugian besar dalam beberapa bulan terakhir.

Harga gabah yang diterima petani saat ini diketahui jauh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebagaimana diatur dalam Inpres.

Perwakilan LBH Kasasi Sultra, Muhammad Isman Resyam menjelaskan kondisi ini bukan sekadar masalah pasar, tetapi menyangkut pelanggaran terhadap hak-hak dasar petani.

“Negara telah menetapkan standar harga gabah melalui Inpres sebagai bentuk perlindungan terhadap petani. Jika praktik di lapangan menyimpang dari ketentuan tersebut, maka ada persoalan serius dalam penegakan kebijakan publik,” tegas Isman.

Baca Juga:  Banjir Lumpur Diduga Akibat Aktifitas PT TBS di Kabaena Disorot

Sementara itu, Ketua Forum Petani Bombana, Sugito, mengungkapkan para petani telah berulang kali melaporkan persoalan rendahnya harga gabah kepada pemerintah daerah dan instansi terkait. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret yang dilakukan.

“Kami bukan meminta belas kasihan. Kami hanya ingin pemerintah menjalankan apa yang sudah ditetapkan. Kalau HPP ditentukan Rp5.000 per kilogram, jangan sampai kami hanya menerima Rp4.000 atau bahkan lebih rendah,” ujarnya.

Sugito juga menyoroti praktik pemotongan sepihak sebesar 5 kilogram per karung gabah oleh sejumlah pembeli.

Baca Juga:  Rencana Pertambangan Antimoni PT SIP di Bombana Dibalik Izin Usaha Kawasan Industri

Kebijakan ini, katanya, telah menimbulkan kerugian besar bagi petani.

Dengan luas lahan sawah mencapai 13.000 hektare, potongan tersebut ditaksir menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah di tingkat petani.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, LBH Kasasi Sultra bersama Forum Petani Bombana menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan instansi terkait, yakni:

Pemerintah dan Bulog wajib membeli gabah petani dengan harga sesuai Inpres yang berlaku.

Dilakukan pengawasan dan penindakan terhadap tengkulak atau pihak pembeli yang membeli di bawah HPP.

Pemerintah daerah segera membentuk tim terpadu untuk memastikan pelaksanaan harga gabah sesuai regulasi nasional.

 

**