BOMBANA – PT Tambang Bumi Sulawesi (PT TBS) kembali menunjukkan komitmen sosialnya dengan menyalurkan kompensasi penggunaan jalan hauling Tahap II di dua desa di Kecamatan Kabaena Selatan, Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebanyak 339 Kepala Keluarga (KK) di Desa Pongkalaero dan 268 KK untuk Desa Puununu menerima kompensasi dari PT TBS.

Penyaluran kompensasi ini berlangsung di Kantor Desa Pongkalaero dan Gedung Serbaguna Desa Puununu pada Minggu (21/9/2025) yang turut dihadiri oleh unsur pemerintah Kecamatan Kabaena Selatan dan dua desa tersebut.

“Penyaluran Kompensasi jalan hauling tahap dua. Total penerima manfaat sebanyak 607 KK, setiap KK menerima satu juta rupiah,” Kata Basmala Septian Jaya, Direktur PT TBS saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Baca Juga:  Truk ODOL CV Fadel Jaya Mandiri Melintas di Jalan Nasional, BPJN Beri Teguran

Menurutnya, penyaluran kompensasi jalan hauling ini akan terus dilakukan sepanjang PT TBS masih menggunakan jalan tersebut. Hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar tambang.

“Jadi setiap seratus ribu (100.000) metrik ton (MT), kami salurkan lagi,” tutur Alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) ini.

Pria yang akrab disapa Bas ini kembali mengingatkan bahwa, nantinya jalan hauling yang telah dibangun oleh perusahaan dirancang untuk digunakan oleh masyarakat umum dimasa mendatang, dimana sepanjang jalan tersebut disiapkan pipa air bersih untuk kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  5 Daerah Penghasil Padi Terbesar di Sulawesi Tenggara, Konawe Tak Ada Lawan

“Diharapkan, masyarakat tidak hanya merasakan manfaat ekonominya, tapi juga pelayanan dasar seperti air bersih bisa menunjang untuk perluasan perumahan kedepan. Kami ingin tumbuh bersama warga” tutup dia.

Sebelumnya, pada Juni 2025 lalu PT TBS juga telah menyalurkan kompensasi jalan hauling  Tahap I. Penyaluran kompensasi ini diluar royalty untuk pemilik lahan.

**