BOMBANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana didesak untuk segera mengusut robohnya proyek Bendungan Irigasi di Desa Raurau, Kecamatan Rarowatu, Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Padahal bendungan irigasi di Desa Raurau yang roboh itu belum setahun selesai dibangun. Kelalaian kontraktor menjadi sorotan.

Desakan itu disampaikan sebagaimana hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) menunjukkan pengerjaan proyek bendungan irigasi terkesan asal-asalan.

Koordinator FMPB, Haslin Hatta Yahya mendesak Kejari Bombana untuk memanggil dan memeriksa semua pihak terkait untuk mengungkap penyebab pasti robohnya bendungan irigasi tersebut.

“Harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Proyek ini menggunakan uang rakyat, jadi aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan mengusut tuntas kasus ini,” kata Haslin dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga:  Aparat Polres Bombana Diadukan ke Mabes Polri Terkait Backup Penambang Ilegal

Haslin menyebutkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan membentuk tim pencari fakta untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih akurat.

“Proyek bendungan irigasi di Desa Raurau ini sangat vital bagi masyarakat setempat, namun dikerjakan secara tidak profesional,” katanya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan bendungan irigasi di Desa Raurau yang menelan anggaran hingga Rp 1,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 itu dikerjakan oleh CV Sangai Wita.

Baca Juga:  Forum Mediasi Terkait Pengembalian Kepemilikan Lahan oleh Pemkab Bombana Disorot

Sementara itu, Direktur CV Sangia Wita, Amiludin mengatakan, bahwa proyek bendungan irigasi di Desa Raurau tersebut masih dalam tahap pemeliharaan dan kerusakan yang terjadi sedang dalam proses perbaikan.

Amiludin juga mengklaim bahwa anggaran proyek belum sepenuhnya dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana.

“Masih banyak pekerjaan tahun 2024 yang belum dibayarkan, sekitar Rp 80 miliar, termasuk bendungan di Desa Raurau ini,” kata Amiludin.

Amiludin juga mengklarifikasi bahwa dirinya bukan pelaksana langsung proyek tersebut, melainkan hanya meminjamkan perusahaannya kepada pihak lain yang menjadi pelaksana.

 

**