Kapolres dan Kasat Reskrim Bombana Diduga Backing Pertambangan Ilegal di Rarowatu Utara
KENDARI – Diduga membackingi aktifitas pertambangan ilegal di Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kapolres Bombana dan Kasat Reskrim Polres Bombana diadukan ke Propam Mabes Polri.
Aduan tersebut disampaikan oleh Koalisi Aktivis Nasional Indonesia (KASINDO) dalam aksinya di Mabes Polri, Jumat (13/6/2025).
Ketua Umum KASINDO, Nabil Dean mengatakan, dugaan aktifitas pertambangan ilegal itu dilakukan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Panca Logam Nusantara (PT PLN) dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (PT AABI).
“Parahnya lagi, aktivitas illegal ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum setempat,” tulis Nabil Dean dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Pihaknya pun mendesak Divisi Propam Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolres Bombana dan Kasat Reskrim Bombana yang diduga terlibat secara langsung dalam memback-up serta menerima dana koordinasi dari penambang illegal tersebut.
“Ini adalah persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas Nabil.
Menurutnya, dugaan keterlibatan aparat kepolisian ini merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta mencederai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut tidak hanya mencoreng citra institusi Polri, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum, khususnya di daerah-daerah rawan konflik sumber daya alam.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan yang kami laporkan lalu diserahkan ke pihak Divisi Propam Polri. Dan Kami mengharapkan Divisi propam Polri akan segera menindak dan memeriksa Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bombana,” katanya.
Nabil mengatakan, KASINDO akan terus mengawal kasus ini dan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, termasuk media, untuk bersama-sama memastikan bahwa tidak ada lagi ruang aman bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan menyalahgunakan kekuasaan.
**
Tinggalkan Balasan