BOMBANA – Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bombana, Santi melakukan koordinasi dan konsultasi ke Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Wilayah III Sulawesi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kendari, Rabu (31/1/2024) .

Pada kesempatan tersebut, Santi menyampaikan di tahun 2023 Kabupaten Bombana mendapatkan alokasi program BSPS sebanyak 48 unit rumah. Alokasi tersebut tersebar di 5 kecamatan di Bombana.

Santi berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan untuk menambah kuota BSPS di Kabupaten Bombana. Hal ini akan membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan target pembangunan rumah layak huni di Bombana.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan usulan kami ini. Dengan tambahan kuota BSPS, kami optimistis dapat mempercepat pengurangan jumlah rumah tidak layak huni di Bombana,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Bombana Beri Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Kawasan Industri PT SIP di WIUP Aktif PT PLM dan PT AABI

Santi menambahkan BSPS sangat membantu masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup mereka. BSPS memberikan bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau memperbaiki rumah mereka.

“BSPS merupakan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya program ini, masyarakat dapat memiliki rumah yang layak huni dan sehat,” terangnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Wilayah III Sulawesi Kementrian PUPR, A. Dwiayu Permatasari Taufan menyebut usulan tambahan kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Bombana akan dipertimbangkan.

“Usulan dari Kepala Bidang Perumahan Kabupaten Bombana akan kami tindaklanjuti dengan melakukan verifikasi data dan kebutuhan di lapangan. Jika memang datanya valid dan kebutuhannya mendesak, maka usulan tersebut akan kami ajukan ke Kementerian PUPR,” ujar A. Dwiayu Permatasari.

Baca Juga:  Kodim Bombana Gagalkan Pesta Narkoba, Amankan 2 Orang dan Barang Bukti Sabu

Dwiayu menjelaskan kuota BSPS disetiap daerah ditetapkan berdasarkan data yang ada di Kementerian PUPR. Data tersebut mencakup jumlah rumah tidak layak huni, jumlah keluarga berpenghasilan rendah, dan potensi anggaran yang tersedia.

“Dalam menentukan kuota BSPS, kami juga mempertimbangkan aspek keadilan dan pemerataan. Kami ingin agar semua daerah, termasuk Kabupaten Bombana, dapat mendapatkan bantuan BSPS sesuai dengan kebutuhannya,” terangnya.

A.Dwiayu Permatasari menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait usulan tambahan kuota BSPS di Kabupaten Bombana. “Kami akan koordinasikan dengan pemerintah daerah untuk membahas lebih lanjut usulan tersebut. Kami juga akan koordinasikan dengan Kementerian PUPR untuk memastikan ketersediaan anggaran,” pungkasnya.

**