Pj Bupati Bombana Lantik dan Ambil Sumpah 2 Penjabat Kades
BOMBANA – Pj Bupati Bombana Burhanuddin resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan dua Pj kepala desa (Kades) di Kabupaten Bombana, di Rumah Jabatan Bupati Bombana, Jumat (10/11/2023).
Adapun dua Pj Kades yang dilantik masing-masing Muh. Alwi sebagai Pj Kades Pu’u Wonua, Kecamatan Tontonunu dan Hawirah sebagai Pj Kades Balasari, Kecamatan Poleang Barat.
Pelantikan kedua Pj Kades itu berdasarkan Keputusan Bupati Bombana nomor 1388 tahun 2023 serta nomor 1389 tahun 2023 untuk menggantikan kepala desa yang sebelumnya mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu tahun 2024 mendatang.
Dalam sambutannya, Burhanuddin menghimbau kepada Pj Kades yang baru saja dilantik untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik- baiknya, dan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat di desa.
Mengingat bahwa, telah hangat beredar isu-isu politik terkait pelaksanaan Pemilu.
“Kami harapkan kepada kepala desa yang baru saja dilantik, agar bersikap netral dan adil serta mampu menjaga martabat saudara/saudari, untuk tidak menimbulkan konflik kepentingan di tengah-tengah masyarakat. Mari rangkul semua pihak dan berikan pelayanan yang baik kepada warga, tanpa pandang bulu,” pinta Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin juga meminta untuk selalu melakukan koordinasi pada instansi, atau lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi terkait pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Selalu menginformasikan hal-hal insidentil yang terjadi di desa, kepada pemerintah kecamatan dan kabupaten.
Menurutnya, koordinasi kepada pemerintah kecamatan dan kabupaten untuk menyelaraskan arah kebijakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirinya menyampaikan, setibanya di tempat tugasnya masing-masing, para Pj Kades perlu secepatnya menyusun dan menetapkan peraturan desa tentang RKP Desa Perubahan dan peraturan desa tentang APB Desa Perubahan melalui musyawarah di desa, terutama bagi desa yang mendapatkan tambahan dana desa.
“Karena itu saya berharap agar setibanya saudara/saudari di desa untuk segera melanjutkan tugas dan proses fungsi Penjabat Kepala Desa. Utamanya yang perlu secepatnya saudara/saudari lakukan yaitu segera menyusun dan menetapkan peraturan desa,” kata Burhanuddin.
Diakhir sambutannya, Burhanuddin mengingatkan untuk tidak melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Dan sebagai seorang pemimpin, dia berpesan agar dapat menerima kritik dan saran dari masyarakat, serta melaksanakan tugas yang telah diamanahkan dengan segenap kemampuan masing-masing.
**
Tinggalkan Balasan