BOMBANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Penyelanggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana atau Pilkada tahun 2024 mendatang.

Penandatanganan naskah NPHD bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bombana, Senin (16/10/2023).

NPHD tersebut diteken oleh Pj Bupati Bombana yang diwakili oleh Sekda Bombana Man Arfa dan Ketua KPU Bombana Hasdin Nompo.

Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo mengatakan besaran anggaran yang dialokasikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pilkada Bombana 2024 senilai Rp51, 4 miliar.

Baca Juga:  Forum Mediasi Terkait Pengembalian Kepemilikan Lahan oleh Pemkab Bombana Disorot

Adapun penganggarannya akan dilakukan dengan dua tahun anggaran yaitu untuk tahun 2023 dianggarkan Rp20,5 miliar dan tahun 2024 dianggarkan Rp30,8 miliar.

“Untuk penganggarannya akan dibagi dengan dua tahun anggaran yaitu untuk tahun 2023 dan tahun 2024 dengan jumlah keseleruhan Rp 51,4 miliar sekian,” kata Hasdin usai menandatangani NPHD.

Baca Juga:  Dinilai Mencoreng Wibara Kerajaan, LAM Keuwia Makzulkan Raja Moronene Rumbia VII

Mantan Ketua Bawaslu Bombana itu menyebut dari nilai anggaran yang ditetapkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu, telah melalui proses review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Daerah.

Sehingga apapun yang menjadi ketentuan dari pembelanjaan nantinya sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Sehingga tidak ada lagi norma norma tidak bisa dilakukan pembelanjaannya, namun pembelanjaannya tentu harus sesuai dengan tahapan yang berjalan,” pungkasnya.

**