Masyarakat Tuntut Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bendungan Ladongi

Aksi masyarakat Kecamatan Ladongi, Kolaka Timur (Koltim) menuntut ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Ladongi, Selasa (10/1/2023)/Ist

KENDARI – Sejumlah massa masyarakat Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mendatangi Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV (BWS Sulawesi IV) menuntut pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Ladongi.

Kuasa hukum masyarakat Ladongi, Taufik Sungkono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BWS Sulawesi IV sejak tahun 2017 terkait ganti rugi lahan milik masyarakat tersebut.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak BWS Sulawesi IV ini sejak 2017 untuk mencari solusi ganti rugi lahan ini,” kata Taufik kepada HaloSultra.com, Selasa (10/1/2023).

Dikatakannya juga, pada saat itu sebelum dilakukan peresmian Bendungan Ladongi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2021, pihak BWS Sulawesi IV telah menjanjikan akan dilakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat.

Baca Juga:  Taklukkan Koltim Lewat Drama Adu Penalti, Tim Sepak Bola POPDA Konsel Raih Emas

“Pihak Balai Sungai menjanji kepada kami bahwa setelah diresmikan proyek Bendungan Ladongi ini maka akan segera dilakukan proses pembayaran ganti rugi lahan ini,” katanya.

Namun hingga saat ini, lanjut Taufik, pembayaran ganti rugi lahan masyarakat di atas areal pembangunan Bendungan Ladongi itu belum juga dilaksanakan.

Sehingga dari 110 masyarakat Kecamatan Ladongi yang belum mendapatkan ganti rugi lahan kemudian mendatangi Kantor BWS Sulawesi IV.

Baca Juga:  Pemprov Siapkan Anggaran Rp77 Miliar untuk Bangun Stadion Lakidende

“Dari pagi masyarakat menggelar aksi sampe malam hari belum ada tanggapan (dari pihak BWS Sulawesi IV),” bilang Taufik.

Bendungan Ladongi yang berada di Kabupaten Kolaka Timur merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang di resmikan Presiden Jokowi pada Desember 2021 lalu untuk mengoptimalkan potensi aliran Sungai Ladongi sebagai sumber daya air di Koltim.

Hingga berita ini terbit, belum ada pihak BWS Sulawesi IV yang dapat dimintai keterangan terkait pembayaran ganti rugi lahan yang menjadi tuntutan masyarakat Ladongi ini. **

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!