Sawit di Bantaran Sungai Lahumbuti, PT TPM Diduga Langgar Sejumlah Aturan

KONAWE – Penanaman sawit di sepanjang bantaran sungai yang dilakukan oleh PT Tani Prima Makmur (PT TPM) diduga melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hamparan tanaman sawit sepanjang bantaran Sungai Lahumbuti di Kecamatan Amonggedo, Kecamatan Meluhu, Kecamatan Bondoala, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe yang tumbuh subur itu mendapat sorotan.

Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Konawe (IPPMIK), Muhammad Arjun mengatakan sawit di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) itu diduga tak dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Baca Juga:  Rumah Warga di Pulau Saponda Porak-poranda Diterjang Badai

“Kami duga adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT TPM dengan penanaman sawit itu dan telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27/2009 tentang AMDAL,” kata Arjuna dalam keterangannya yang diterim HaloSultra.com, Jumat (25/3/2022).

Hal lain yang disoroti, lanjut Arjuna, terkait perjanjian inti plasma dengan masyarakat pemilik lahan yang disinyalir telah membebani dan tidak memberikan keuntungan sedikit pun.

“Puluhan tahun perusahaan beroperasi menggunakan fasilitas negara, seperti jalan aktivitas mobilisasi perkebunan sawit menggunakan pasilitas negara seperti jalan usaha tani,” bebernya.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Meninggal dalam Kamar Mandi Masjid di Konawe

Atas dugaan pelanggaran peraturan tersebut, pihaknya kemudian meminta Kementerian Pertanian untuk mencabut izin perkebunan sawit milik PT TPM, hingga pelanggaran peraturan perundang-undangan dan konflik agraria benar-benar diselesaikan.

“Kami akan laporkan dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT TPM ini ke kementerian terkait, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Mabes Polri pada Senin (28/3/2022) mendatang,” tutup Arjuna.

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!