KENDARI – Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Djudul mengatakan pihaknya mencatat ada 3 daerah yang masih mendapati hewan ternak terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kata Djudul, per 24 Desember 2022 tiga daerah yang melaporkan kasus PMK yaitu Kabupaten Kolaka Timur, Kolaka Utara dan Konawe Utara dengan total 18 ekor sapi.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) satuan tugas (Satgas) penanganan PMK Provinsi Sultra yang berlangsung di salah satu Hotel di Kota Kendari, Senin (26/12/2022).

Lanjut dia, untuk mengendalikan PMK tersebut, pihaknya telah melaksanakan sejumlah program.

“Melakukan vaksinasi dan pengobatan vaksinasi di 12 Kabupaten/Kota Se-Sultra, mendistribusikan desinfektan di 17 Kabupaten/Kota Se-Sultra, mendistribusikan obat-obatan dan peralatan di 12 kabupaten/kota se-Sultra, meningkatkan penjagaan check point di 6 kabupaten/kota dengan melibatkan TNI-Polri dan perhubungan,” ungkap Djudul.

Baca Juga:  Wabup Butur Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Bersatu Membangun Daerah

Dalam kesempatan itu, Asisten I Setda Sultra, Muhammad Ilyas Abibu yang turut hadir menyampaikan bahwa PMK merupakan penyakit hewan yang paling ditakuti di dunia.

Karena termasuk dalam kelompok penyakit hewan menular strategis yang menyasar pada sapi, kerbau, babi, kambing dan hewan berkuku genap lainnya.

“Melihat fenomena tersebut Presiden RI Joko Widodo memerintahkan untuk segera menyelesaikan penyakit yang secara luas menyerang hewan ternak di beberapa wilayah Indonesia sebagai respon atas meluasnya wabah penyakit tersebut,” kata Ilyas saat memberi sambutan.

Ilyas berharap, dengan diselenggarakannya rakor satgas PMK Sultra dapat lebih efektif dalam hal koordinasi penanganan dan pengelolaan PMK dengan melakukan akselerasi dan sinergi dalam penanganan wabah PMK ditingkat peternak.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 13 Juni 2025: Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan

“Dengan adanya kerjasama dan koordinasi lintas sektoral dalam satgas PMK, pelan-pelan seluruh kabupaten/kota di Sultra bisa nol kasus,” harapnya.

Dirinya menjelaskan, untuk meminimalisir penyebaran penyakit ini satgas PMK akan menerapkan lockdown terhadap daerah-daerah yang masuk zona merah atau wilayah yang telah terinfeksi 50 persen PMK, sehingga pergerakan hewan ternak di wilayah itu tidak diperbolehkan.

“Juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar paham bahaya dari PMK bagi hewan, melakukan pengawasan ketat lalu lintas ternak antar wilayah, melakukan percepatan vaksinasi untuk melindungi ternak tetap sehat dan membentuk satgas PMK di kabupaten/kota se-Sultra,” jelasnya. **