KPU Sultra Umumkan dan Mekanisme Penyerahan Dukungan Minimal Balon Anggota DPD
KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan pengumuman tentang persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon (balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pengumuman tersebut tetuang dengan nomor pengumuman 1244/PL.01.4-PU/74/2022.
Komisioner KPU Sultra Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu, Iwan Rompo menerangkan dalam pengumuman tersebut, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf P dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.
Terkait hal itu, KPU Sultra menjadwalkan penyerahan dukungan minimal pemilih dimulai 16 Desember sampai 29 Desember 2022.
“Yang harus diserahkan itu dukungan dari pemilih sebanyak minimal 2 ribu pemilih tersebar di 9 Kabupaten, boleh acak. Atau lebih dari 50 persen wilayah Sultra,” beber Iwan Rompo saat ditemui disalah satu cafe di Kendari, Rabu (14/12/2022) malam.
Iwan menyebut, Provinsi Sultra sendiri menjadi salah satu daerah di Indonesia yang calon DPD-nya paling banyak.
“Sudah dua kali Pemilu, calon DPD nya paling banyak se-Indonesia. Tahun kemarin itu kalau tidak salah 69 calon peserta Pemilu perseorangan calon anggota DPD,” lanjutnya.
Sementara syarat untuk menjadi anggota DPD wilayah Sultra harus mendapatkan dukungan 2 ribu KTP yang tersebar di lebih 50 kabupaten/kota.
“Namun kabupaten/kota kita kan 17, jadi minimal 9 kabupaten, karena dia harus memenuhi syarat jumlah dan syarat sebaran. Saat ini kita sudah terima adalah beberapa calon anggota DPD itu sudah menyerahkan surat permohonan pembukaan akses silon DPD, data kemarin ini kira-kira sudah ada 24,” terangnya. ***
Tinggalkan Balasan