Kejati Sultra Beri Penyuluhan Hukum kepada Santri LDII
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Al-Mukhlis, Baruga, Kota Kendari, Minggu (11/12/2022).
Kegiatan yang bertujuan untuk mengenalkan hukum kepada masyarakat terutama santri di lingkungan pondok pesantren itu tak hanya
Kegiatan yang digelar di pondok pesantren naungan DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Sultra tersebut, diikuti 400 peserta yaitu terdiri dari pengurus dan anggota DPW LDII Sultra, pengurus dan santri-santriwati Pondok Pesantren Al-Mukhlis, pengurus dan santri-santriwati Pondok Pesantren Al-Manshurin serta masyarakat umum yang bertempat tinggal di sekitar Pondok Pesantren Al-Mukhlis.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody selaku narasumber penyuluhan hukum menyampaikan materi terkait pentingnya memahami hukum bagi masyarakat umum dan siswa pondok pesantren.
“Dalam kesempatan ini, kami menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, pengertian hukum secara umum, Undang-Undang ITE dan proses beracara pidana dari penyidikan sampai sidang di Pengadilan,” ujar Dody.
Para peserta kegiatan nampak begitu antusias mendengarkan materi yang telah disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra tersebut.
“Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum di pondok pesantren ini diharapkan dapat memberi pemahaman kepada peserta tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan serta pengertian hukum sehingga peserta dapat mengenal hukum dan menjauhkan diri dari hukuman,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPW LDII Sultra, L. kadir menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kejati Sultra telah menjadi memberikan penyuluhan hukum.
“Dan bagi peserta yang telah mengikuti acara ini dapat memahami apa materi yang telah disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum selaku narasumber sehingga bisa menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum serta selalu mengikuti aturan,” ujarnya. **
Tinggalkan Balasan