KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penerangan hukum kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra di Aula SMK Negeri 1 Kendari, Senin (21/11/2022) siang.

Kegiatan yang bertujuan untuk mencegah tindakan praktik korupsi tersebut diikuti oleh pejabat struktural dan fungsional, Kepala Sekolah dan guru-guru lingkup Disdikbud Sultra.

Pada kesempatan itu Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan pengertian korupsi, bahaya korupsi, dan ancaman pidana tindak pidana korupsi hingga tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam upaya preventif dan deteksi dini terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Masih Diwarnai Hujan, Simak Prakiraan Cuaca Sultra 10 Maret 2025

“Dengan adanya kegiatan penerangan hukum ke instansi pemerintah ini diharapkan dapat memberi pemahaman kepada peserta tentang tindak pidana korupsi dan tidak ada yang terlibat dalam perkara korupsi,” ujar Ade.

Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Para peserta kegiatan pun nampak sangat antusias bertanya terkait materi yang telah disampaikan oleh Asintel Kejati Sultra tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Sultra Anggraeni Balaka menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang dilaksanakan Kejati.

Baca Juga:  Tolak Penundaan Pengangkatan, Ratusan CPNS dan PPPK Demo di DPRD Sultra

Pihaknya pun mendukung langkah Kejati Sultra dalam memberikan pemahaman di jajarannya sehingga tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Terima kasih pihak Kejaksaan Tinggi Sultra telah mengadakan kegiatan penerangan hukum untuk lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra. Dan bagi peserta yang telah mengikuti acara ini dapat mensosialisasikan kepada pegawai yang lain dan bisa menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum serta selalu mengikuti aturan,” katanya. **