Rektor UHO Enggan Tanggapi Soal Dirinya yang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi

Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad Zamrun Firihu/Febi Purnasari, HaloSultra.com

KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad Zamrun Firihu, enggan menanggapi terkait dirinya yang diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) oleh Aliansi Masyarakat Menggugat Indonesia (AMIN).

Aduan tersebut terkait dugaan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru UHO yang merupakan titipan yang lolos pada penerimaan mahasiswa jalur mandiri.

“Jangan tanya sama saya,” ucap Zamrun, saat ditemui di Auditorium Mokodompit UHO, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:  Pemprov Sultra Usul Perbaikan 141 SMA, SMK, SLB 2026 ke Kemendikdasmen

Zamrun bahkan meminta kepada awak media untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak yang melaporkan dirinya terkait kasus tersebut.

“Kalau itu nanti tanya saja sama mereka,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya oleh HaloSultra.com, Direktur AMIN, Andriansya Husen menyebutkan jika ada dugaan beberapa fakultas di UHO yang menggunakan jalur titipan.

Baca Juga:  2.285 Posbakum Dibentuk Kemenkum di Sultra

Andriansya mengatakan dari total 17 Fakultas di UHO, ada beberapa fakultas yang menggunakan jalur titipan tetapi yang menjadi fokusnya yaitu Kedokteran dan Farmasi. 

“Jelas pada data yang kami simpan terkait dengan jumlah mahasiswa titipan beserta bukti lainnya sebagai penunjang pada laporan yang kami sampaikan,” tegasnya. ***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!