Periode Januari-Oktober 2022, Polresta Kendari Ungkap 121 Kasus Narkoba
KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mencatat sepanjang periode bulan Januari hingga Oktober 2022 kasus narkoba yang terjadi di wilayah Kota Kendari mencapai 121 kasus.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta, Kendari AKP Hamka saat ditemui di ruangannya.
Dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1.059 paket dengan berat 2,3 kilogram lebih.
“Jadi sepanjang tahun 2022, kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2,3 kilogram. Selain sabu, kami juga mengamankan dua paket tembakau sintetis atau seberat 4,3 gram. Kemudian dua bal pake ganja atau seberat 1 kg,” ujar Hamka kepada media ini Sabtu (29/10/2022).
Selain itu, dalam kasus-kasus tersebut pihaknya mengamankan 117 orang laki-laki dan perempuan sebanyak 14 orang yang diduga telah melakukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Untuk kasus anak dibawah umur hasilnya nihil. Para pelaku yang melakukan peredaran narkoba ini kebanyakan orang-orang yang pengangguran atau terdesak ekonomi,” bebernya.
Dia juga menyampaikan, untuk penyelesaian perkara sebanyak 92 kasus, dimana 89 kasus telah diserahkan kepada JPU dan 3 kasus dilakukan Restorative Justice. Sementara yang masih dalam tahap penyidikan itu sebanyak 29 kasus, 26 laki-laki dan 3 orang perempuan.
“Barang bukti yang telah didapat nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Hamka juga menyebutkan, selama tahun 2022 peredaran narkotika di Kendari mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk itu pihaknya akan terus melakukan upaya dalam memberantas pelaku penyalahgunaan narkoba yang ada di Kota Lulo.
Oleh karena itu, perlu menjadi perhatian bersama baik pemerintah, masyarakat agar penyebaran narkotika di Kendari dapat ditangani dengan baik.
“Ini perlu kerja sama semua pihak agar peredaran narkotika dapat teratasi dengan baik,” ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa Sat Resnarkoba Polresta Kendari terus menerus akan melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. ***
Tinggalkan Balasan