KONAWE – Oknum guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) inisial EP (34) di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe diamankan Satreskrim Polres Konawe setelah diduga telah melakukan pencabulan terhadap muridnya.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru membenarkan bahwa penangkapan terhadap EP pada, Jumat (28/1/2022).

“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan diduga keras telah melakukan pencabulan terhadap anak yang terjadi di MTs Royatul Islam, di Kecamatan Wonggeduku,” ungkap Jacub, Minggu (30/1/2022).

Diceritakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya, sejak bulan September 2021 hingga Januari 2022, dan dilakukan di salah satu ruangan MTs.

Baca Juga:  Sejumlah Wilayah di Sultra Masih Diwarnai Hujan, Cek Prakiraan Cuaca 21 Maret 2025

Modus operandinya, pelaku menyuruh korbannya untuk mengetik jadwal piket dan nilai hasil ujian ke dalam data Komputer. Pada saat korban tengah mengetik, pelaku mendekati korban dan berpura – pura memberikan arahan.

“Apabila ada kesempatan dan situasi sunyi, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan memegang alat vital korban,” katanya.

Usai melancarkan aksinya, pelaku sering mengancam korbannya untuk tidak bercerita kepada siapa pun termasuk orang tua korban.

Baca Juga:  Tolak Penundaan Pengangkatan, Ratusan CPNS dan PPPK Demo di DPRD Sultra

Korban diiming-imingi akan mendapat nilai baik pada bidang mata pelajaran yang diajarkan pelaku

Dijelaskannya, berdasarkan bukti dari keterangan saksi, surat dan  barang bukti yang ada, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,  penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 hingga 16 Februari 2022,” pungkasnya.