KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatanganan kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Aula Kejati Sultra, Selasa (25/10/2022).

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja dan Tio Handoko selaku Direktur PTPN XIV.

Kerja sama tersebut berlaku selama setahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.

Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja menjelaskan perjanjian kerja sama ini jangan dijadikan alat untuk menutupi perbuatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:  Wagub Sultra Tutup STQH ke-28: Kolaka Juara Umum, Buton Selatan Menang Pawai Ta’aruf

“Namun dijadikan sebagai alat kontrol dalam permintaan bantuan hukum, maupun dalam melakukan pendampingan hukum untuk pelaksanaan berbagai kegiatan dimasa yang akan datang agar tujuan penegakkan hukum yang dilaksanakan melalui tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat terwujud sebagaimana diharapkan,” ujar Kajati.

Perjanjian kerjasama tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam upaya penyelesaian masalah hukum Perdata dan TUN.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 27 Mei 2025, Sejumlah Wilayah Bakal Diguyur Hujan Ringan-Sedang

Serta bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan TUN yang dialami oleh para pihak di dalam maupun diluar pengadilan.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dari Kejati Sultra kepada pihak PTPN XIV.

Acara penandatanganan kerja sama kemudian diakhiri dengan pemberian cindera mata dari kedua belah pihak yang melakukan perjanjian kerja sama. **