KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka memastikan belum ada kebijakan pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Sultra.
Dikatakan Andi Sumangerukka, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kebijakan merumahkan PPPK seperti isu yang beredar.
Pemprov Sultra memilih bersikap hati-hati dengan menunggu arahan atau surat edaran dari pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan lanjutan.
“Kalau sudah ada keputusan dari pemerintah pusat, baru kita tindak lanjuti. Untuk saat ini belum ada kebijakan terkait merumahkan PPPK,” ujar Gubernur Andi Sumangerukka di Kendari, Senin (30/3/2026).
Andi Sumangerukka menyebutkan, isu perumahan PPPK tidak lepas dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Regulasi tersebut mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus dipenuhi paling lambat pada 2027.
“Jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pemerintah daerah berpotensi menghadapi sanksi berat, mulai dari penundaan hingga pemotongan dana transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” katanya.
Meski berada dalam tekanan regulasi, Andi Sumangeruka menegaskan tidak ingin kebijakan efisiensi anggaran justru berdampak pada hilangnya mata pencarian masyarakat.
Dirinya bahkan menyatakan kesiapannya mencari jalan keluar demi memastikan PPPK tetap bekerja.
Sebagai langkah strategis, Pemprov Sultra memilih tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk menekan beban belanja pegawai sekaligus mengoptimalkan tenaga PPPK yang sudah ada.
“Kalau saya tentu tidak ingin ada pegawai yang diberhentikan. Kita akan mencari jalan keluar agar mereka tetap bisa bekerja,” tegasnya.
Selain itu, Pemprov Sultra juga membuka peluang bagi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, untuk secara bertahap beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
**






